Saturday 9 December 2017

Arti Negara Menurut Cendekiawan

Negara berasal dari kata state (bhs Inggris) atau status (bhs latin), artinya kedudukan, kehormatan, kekayaan, dan kekuasaan yang dimiliki seorang raja atau pangeran. Kata status juga bermakna asas pembentukan kekuasaan politik.

Plato mengartikan negara sebagai keinginan kerjasama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka. Negara Plato ini mempakan organisasi yang mementingkan kebajikan umum. Negara terbaik adalah negara dengan kebajikan yang penuh. Pemerintah yang baik adalah pemerintahan yang diatur oleh hukum.

Menurut Aristoteles, negara adalah lembaga politik yang berdaulat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan sejahtera, diharapkan warga negara akan bahagia.

Santo Agustinus, membagi negara dalam dua bentuk, yaitu negara Tuhan (the City of God) dan negara iblis (the City of Man). Negara Tuhan mementingkan kejujuran, keadilan, keluhuran budi, dan kesejahteraan; sedangkan negara iblis diliputi oleh nafsu pengkhianatan, kemaksiatan, kejahatan, dan kebobrokan. Unsur utama negara Tuhan adalah keadilan dan perdamaian.

Thomas Hobbes 'memandang negara sebagai leviathan, yakni sejenis monster, yang ganas, menakutkan, dan bengis. Negara kekuasaan menurut Hobbes, menimbulkan rasa takut bagi siapa pun yang melanggar negara. Oleh karenanya, negara leviathan hams kuat, sebab jika ia lemah. akan mudah timbul anarki, perang sipil, dan terbelahnya kekuasaan negara. Kekuasaan negara hams mutlak. Negara semacam ini diperlukan karena dalam keadaan alamiah, manusia sejatinya bagaikan serigala bagi manusia lainnya.

Menurut John Locke, akal manusia membuatnya berperilaku bernalar dan tidak merugikan manusia lainnya. Akal budi ini merupakan hukum alam yang memiliki sifat-sifat ketuhanan atau suara Tuhan (voice of God). Itulah sebabnya, negara bukan organisasi dengan kekuasaan mutlak sebagaimana dipahami Hobbes, melainkan sebuah organisasi kekuasaan yang dilahirkan dari perjanjian masyarakat, yang menjamin kebebasan dan HAM.

Negara dalam pandangan JJ. Rousseau adalah sebuah produk perjanjian sosial, dimana para individu menyerahkan sebagian hak, kebebasan, dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.

Penyerahan hak-hak tersebut, tidak berarti individu kehilangan kebebasannya, tetapi negara berdaulat yang diserahi kewenangan tersebut, berfungsi untuk mengatur, mengayomi, serta menjaga keamanan dan harta benda para individu atau masyarakat.


Bersambung...

Related Posts

Arti Negara Menurut Cendekiawan
4/ 5
Oleh